Wah! Ada Rapat Apa di Oproom Kabupaten Muba

Rabu 04 Dec 2024 - 17:21 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

MUBA, KORANPALPRES.COM - Telah Dilaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bertempat di Oproom Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa 3 Desember 2024.

Dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady, S.H.,M.H didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Bapak Julfadli, S.H. dan beserta jajaran terkait lainnya 

Adapun dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady, S.H.,M.H. memaparkan materi “Mewujudkan Pengelolaan APBD Zero Korupsi Menuju Indonesia Maju”

Dalam penyampaiannya Roy Riady, S.H.,M.H. membahas tentang APBD hendaklah dikelola secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.  

BACA JUGA:Lakukan Penelitian Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Aplikasi Santan, Ini Langkah Kejari Muba

BACA JUGA:Seminar Destana Muba TA 2024, Ternyata Ada Sosok Perwakilan Kejari Muba, Ini Buktinya

"Dan untuk mewujudkan penurunan kemiskinan dibutuhkan komitmen bersama dan kerja keras berbagai pihak terkait dalam upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Musi Banyuasin," ujarnya. 

Perlunya koordinasi dengan stackholder dan pihak terkait lainnya di Musi Banyuasin agar terwujudnya penurunan kemiskinan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan surat Nomor: Print- 1731/L.6.16/Ft.1/11/2024. Tanggal 11 November 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin (Muba) Roy Riady, S.H.,M.H mengatakan, bahwa dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan penelitian berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi Santan (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa).

BACA JUGA:Wah! Ada Jaksa Fungsional Kejari Muba Hadir di Dalam Rapat Ini

BACA JUGA:Ada Kegiatan Apa di Rumah RJ Kejari Muba?

Pada Desa yang tersebar di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran (TA) 2021 dari Jaksa Penyidik.

Telah menyusun dakwaan terhadap Tersangka RC yang di dakwa dengan beberapa hal pasal seperti Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Kategori :