Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan BBL, Berikut Jumlahnya

Jumat 06 Dec 2024 - 15:47 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

JAKARA, KORANPALPRES.COM - Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL).

Di perairan Pulau Numbing, Bintan. Operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas dalam memutus jaringan penyelundupan BBL lintas negara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.

Berdasarkan informasi akurat dari Tim Analis Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri, terungkap adanya rencana pengiriman BBL menggunakan kapal cepat atau “kapal hantu”. 

Lobster-lobster tersebut sebelumnya dikemas di Jambi pada Senin 25 November 2024 dan direncanakan untuk diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut.

BACA JUGA:Penerapan Teknologi ETLE, Ini Kata Dirgakkum Korlantas Polri

BACA JUGA:Wow! Ada Sidang Menuju Pemeriksaan Tahap II Penerimaan Bakomsus Polri di Polda Sumsel, bidang Apa

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli laut dari wilayah perairan Karimun hingga Bintan, yang sering digunakan sebagai jalur penyelundupan. Sekitar pukul 19.00 WIB.

Di perairan Pulau Numbing, tim mendapati sebuah kapal cepat yang membawa 28 boks styrofoam berisi BBL. 

Saat hendak dihentikan, kapal tersebut mencoba melarikan diri hingga terjadi tabrakan dengan kapal patroli.

Empat awak kapal berhasil diamankan meski tiga di antaranya mengalami luka serius akibat benturan dan terkena baling-baling kapal. 

BACA JUGA:Ada Upacara Syukuran di Polairud Baharkam Polri, Dalam Rangka Apa?

BACA JUGA:Untuk Apa, Kakorlantas Polri Datangi Beberapa Pelabuhan Ini

Ketiga tersangka tersebut langsung dievakuasi ke RSU Tanjung Pinang untuk perawatan medis. Sementara itu, barang bukti dan satu tersangka lainnya dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri.

Dalam operasi ini, tim mengamankan barang bukti berupa 151.000 ekor benih lobster dengan nilai estimasi kerugian negara mencapai Rp15,1 miliar. 

Selain itu, turut diamankan satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam.

Kategori :