PADANG, KORANPALPRES.COM – Artikel ini berjudul Menyambut Hari Anti Korupsi Dunia: Memahami Dampak Korupsi dan Pentingnya Menanamkan Nilai Integritas di Indonesia.
Ditulis oleh Jazil Baskara, mahasiswa Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.
Korupsi merupakan tindakan yang bersifat menyembunyikan kekuasaan, wewenang, atau kepercayaan yang diberikan kepada seseorang untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok secara yang tidak sah atau gelap.
Pada umumnya perbuatan ini sering kali melibatkan pelanggaran yang terjadi terhadap suatu norma hukum, moral, dan etika yang berlaku di masyarakat serta berpotensi untuk merugikan pihak lain, baik itu individu, institusi, maupun masyarakat secara luas.
Dalam konteks modern saat ini korupsi mengarah pada tindakan yang merusak sistem atau ketentuan yang seharusnya berjalan secara baik, jujur, transparan, dan adil, yang pada umumnya tindakan ini dilakukan pada berbagai sektor, seperti pemerintahan, bisnis, pendidikan, hingga pada organisasi non pemerintahan.
Sehingga dengan adanya tindakan ini menciptakan pelanggaran terhadap norma hukum yang ada pada sebuah negara yang tentunya harus ditaati dengan sebagaimana fungsinya.
Selain melanggar hukum, tindakan korupsi ini juga bertentangan dengan nilai-nilai moral yang mengajarkan kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan dalam sebuah negara.
Di Indonesia sendiri tindakan korupsi masih rentan terjadi di lingkungan masyarakat yang tentunya menjadi tantangan besar bagi Indonesia yang dapat berdampak pada berbagai aspek sosial, politik, dan ekonomi.
BACA JUGA:Hari Anti Korupsi Sedunia, Ternyata Ini Kegiatan Dilakukan Kajari OKU
Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 yakni berada di angka stagnasi 34 dari 100, yang menempatkan Indonesia pada peringkat 115 dari 180 negara.
Dengan posisi yang seperti itu menunjukkan bahwa tindakan korupsi di Indonesia masih tinggi terjadi di negara Indonesia.
Berdasar skor yang sesuai dengan indeks perhitungan mencerminkan lambatnya kemajuan dalam pemberantasan korupsi dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia yang berada pada peringkat 47 dan negara Singapura berada pada posisi 83.