Mahasiswa Universitas Andalas Ajak Pahami Dampak Korupsi dan Pentingnya Menanamkan Nilai Integritas

Minggu 08 Dec 2024 - 18:12 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

Dengan angka stagnasi demikian disebabkan oleh beberapa faktor yang terjadi di antaranya Pelemahan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan adanya revisi UU KPK pada tahun 2019 tentang meningkatkan kewenangan Lembaga tersebut. 

BACA JUGA:Fenomena Korupsi dan Gratifikasi Masih Melekat di Pemerintahan, Ini Kata Wabup OKU Timur

BACA JUGA:Mahasiswa Universitas Andalas Sebut Pendidikan Antikorupsi sebagai Kunci Membangun Generasi Berintegritas

Sehingga ini tentunya juga berdampak bagaimana efektivitas penanganan korupsi itu dijalankan, Indepedensi juga mempengaruhi hal itu karena kurangnya kemandirian Lembaga peradilan dan apparat hukum menjadi hambatan bagi penegak dalam menyelesaikan perkara yang terjadi.

Pada konteks ini korupsi sering kali disebabkan karena adanya kesempatan yang ada, lemahnya sistem pengawasan, ketika mekanisme yang dijalankan tidak dijalankan secara optimal, baik di tingkat internal maupun eksternal. 

Pengawasan yang lemah sering kali terjadi karena kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, keterbatasan teknologi, atau bahkan kolusi di antara pihak-pihak yang bertugas mengawasi. 

Rendahnya integritas individu maupun institusi, ketika dalam hal ini individu atau pejabat publik memiliki moralitas yang lemah atau mudah goyah dengan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

BACA JUGA:Lakukan Penelitian Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Aplikasi Santan, Ini Langkah Kejari Muba

BACA JUGA:Pencegahan Korupsi, Ini Dilakukan Satgassus Polri di Pengadilan Agama Kudus

Mereka lebih rentan untuk melakukan tindakan korupsi yang tentunya bertolak belakang dengan sifat integritas seharusnya memiliki kejujuran dan komitmen yang tinggi yang mematuhi nilai-nilai etika dan hukum. 

Kurangnya transparansi dalam pengelolaan kekuasaan, dengan melakukan hal tersebut dapat memberikan peluang untuk korupsi terkhususnya pada birokrasi yang memiliki jabatan tertentu. 

Dan budaya permisif terhadap tindakan tidak etis, budaya ini tumbuh dari kesadaran masyarakat tentang dampak negatif korupsi, serta dari pandangan bahwa tindakan tersebut adalah salah bentuk cara untuk memperlancar suatu urusan.

Jika berbicara mengenai tindakan korupsi dalam hal ini korupsi tidak hanya terjadi dalam bentuk mencuri aset/uang yang bukan hak untuk dimiliki.

BACA JUGA:Wah! Ada Penitipan Pengelolaan Barang Bukti Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

BACA JUGA:Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Korupsi di Inspektorat Lahat

Tetapi praktik korupsi juga terjadi dalam berbagai bentuk seperti penyuapan yakni memberikan atau menerima uang, barang, atau keuntungan dalam bentuk lain untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan seseorang.

Kategori :