PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pemerintah kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 termasuk lulusan SMA sederajat. Berapa besaran gaji lulusan SMA untuk PPPK ini? Rinciannya dijabarkan di bawah ini.
Diketahui seleksi PPPK untuk tahun anggaran 2024 ini berlangsung dalam dua tahapan.
Pendaftaran tahap pertama telah berlangsung pada 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024 lalu. Tahap pertama tersebut dikhususkan untuk pelamar prioritas, yakni Guru, D-IV bidan pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), dan tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Sementara untuk tahap kedua pendaftaran dibuka dari tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024. Peserta seleksi PPPK Tahap kedua ini dikhususkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
BACA JUGA:Reses Tahap I Tahun 2024 Dapil X DPRD Sumsel, Guru Swasta di Daerah Perairan Minta Diangkat PPPK
BACA JUGA:Penyelesaian Tenaga Honorer Jadi ASN Akan Rampung Desember 2024, PPPK Penuh atau Paruh Waktu
Untuk seleksi PPPK tahun 2024 tersebut, seperti tadi dikemukakan sejumlah instansi juga menyediakan formasi untuk lulusan SMA/sederajat.
Nah, kira-kira berapa gaji PPPK lulusan SMA dalam penerimaan PPPK tahun 2024 ini?
Untuk informasi tersebut selengkapnya ada di penjelasan berikut ini!
Gaji PPPK Lulusan SMA
Besaran gaji PPPK sudah ada peraturannya berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerjanya. Jadi, semakin tinggi jenjang pendidikan dan masa kerja, maka semakin tinggi pula berasan gajinya.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Buka Seleksi PPPK 5.808 Formasi, Klik Cara Daftar dan Persyaratannya
BACA JUGA:Rincian Soal dan Durasi Tes PPPK 2024 yang Wajib Kamu Ketahui, Dijamin Bikin Kamu Lolos Jadi ASN!
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, jika mengacu kepada jenjang pendidikannya, golongan PPPK terbagi menjadi:
SD: golongan I