SMP sederajat: golongan IV
SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
Diploma II: golongan VI
Diploma III: golongan VII
Sarjana/Diploma IV: golongan IX
Pascasarjana S2: golongan X
Pascasarjana S3: golongan XI.
BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Semangati Ribuan Pegawai Non PNSD untuk Ikut Seleksi PPPK
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Pemkab Lahat Buka Ribuan Formasi PPPK Buruan Daftar, Ini Linknya
Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongannya
Berdasarkan golongannya ketentuan mengenai besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600