Lulusan SMA yang terdaftar sebagai PPPK jika mengacu pada peraturan di atas masuk ke dalam Golongan V. Sehingga, PPPK lulusan SMA akan mendapatkan gaji sekitar Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900.
Ketentuan pasti besaran nominalnya akan bergantung pada masa kerja golongan (MKG). Semakin lama masa kerja, semakin tinggi pula gaji yang akan diterima.
Tunjangan PPPK
Di samping gaji pokok, PPPK juga akan menerima tunjangan, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 4 yang berbunyai "PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja."
BACA JUGA:Dua Hal Ini Bikin PPPK Bakal Punya Kesamaan dengan PNS
BACA JUGA:Cara Unik Peserta PPPK Rayakan Kelulusan dengan Gelar Sunatan Massal, Bupati OKU Timur Sampaikan Ini
Tunjangan PPPK tersebut terdiri atas Tunjangan keluarga; Tunjangan pangan; Tunjangan jabatan struktural; Tunjangan jabatan fungsional; atau Tunjangan lainnya.
Sedangkan untuk nominal tunjangan PPPK ini, akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Itulah penjelasan mengenai gaji PPPK lulusan SMA.