Ini Materi Ke-2 Seminar Desa Bersinar Se-Kabupaten Muba

Jumat 13 Dec 2024 - 15:24 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Telah berlangsung Seminar Desa Bersinar Se-Kabupaten Musi Banyuasin “Desa Bersih Dari Narkoba, Pilar Ketahanan Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat”, Kamis 12 Desember 2024. 

Bertempat di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang. Kegiatan Seminar ini dilaksanakan selama tiga hari dari 11 Desember hingga 13 Desember 2024. 

Pada hari ke-2 seminar ini, pada sesi pertama, Narasumber Seminar diisi oleh Kepala BNNP Sumatera Selatan Brigjend Pol Tri Julianto Djatiutomo, SIK., MM yang diwakili Kabag Umum BNNP Sumatera Selatan Agusniarti, S.T., M.Kes.

Kasubdit 2 Dit Narkoba Polda Sumsel AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.

BACA JUGA:Pejabat Kejari Muba Ini Ternyata Hadir di Puncak PHI Ke-96, Berikut Sosoknya

BACA JUGA:Press Release Apa Ini Dilakukan Kejari Muba Selama 2024

Dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Abdul Harris Augusto, S.H., M.H menyampaikan materi mengenai Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA).

Dijelaskan mengenai penyalahgunaan NAPZA dan dampaknya bagi kehidupan, baik secara fisik, sosial dan psikis. 

"Juga mengenai Modus Operandi masuknya Narkoba ke Indonesia seperti sabu yang siap edar dimasukkan ke tas wanita, dicampur di minuman pada tempat hiburan," ujarnya.

Bahkan juga ada ibu rumah tangga sebagai pengedar narkotika, dimasukkan dalam rambut yang biasanya dilakukan oleh orang asing yang masuk ke wilayah hukum Indonesia. 

BACA JUGA:Pejabat Kejari Muba Ini Gelar PPS Terkait Lanjutan Pembangunan Masjid Al Hurriyah Kecamatan Lais, siapa?

BACA JUGA:Lakukan Penelitian Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Aplikasi Santan, Ini Langkah Kejari Muba

Dalam Pemberian Materinya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menekankan materi mengenai Sanksi terkait Penyalahgunaan Narkoba pada UU RI No 35 Tahun 2009.

Tentang Narkotika seperti pada pasal 112 bagi Tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk bukan tanaman.

Pasal 114 bagi Tersangka kedapatan mengedarkan narkotika, pasal 127 bagi Tersangka yang merupakan penyalahguna narkotika, bisa direhab. 

Kategori :