Buntut Ucapan Gus Miftah, DPR Minta Sertifikasi bagi Juru Dakwah

Jumat 13 Dec 2024 - 16:50 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sertifikasi bagi seluruh juru dakwah di Indonesia.

Hal itu menjadi rentetan peristiwa selanjutnya setelah perbuatan Miftah Maulana Habiburrahman atau sering ingin disebut Gus Miftah yang menghina penjual es teh bernama Sunhaji dalam sebuah pengajian di Magelang, Jawa Tengah. 

Kejadian tersebut lantas mendorong Gus Miftah untuk meminta maaf. Bahkan ia kemudian mengundurkan diri dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. 

DPR pun meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan sertifikasi bagi seluruh juru dakwah di Indonesia.

BACA JUGA:Malam kelima Ramadan, Karo SDM Polda Sumsel: Penceramah Jelaskan 4 Perkara Tidak Diketahui Oleh Empat Golongan

BACA JUGA:Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Apakah Gus Miftah Dapat Pesangon? Ini Aturannya

Menindaklanjuti permintaan DPR itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar pun merespons usulan tersebut. Ia bilang akan mengkaji usulan terkait sertifikasi juru dakwah. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung usulan program sertifikasi juru dakwah itu. Akan tetapi, yang patut diberi perhatian lanjut adalah lebih kepada penguatan kompetensi pendakwah/dai. 

"MUI sangat menyambut baik gagasan untuk diselenggarakan program sertifikasi juru dakwah," kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi seperti dilansir dari Antara, Rabu (11/12/2024). 

Secara personal, Zainut lebih sepakat apabila program itu disebut sebagai penguatan kompetensi juru dakwah, ketimbang menggunakan istilah sertifikasi. Menurut dia, istilah sertifikasi cenderung terkesan formalistik dan berpotensi mengarah pada penyeragaman. 

BACA JUGA:Dengan Berderai Air Mata, Gus Miftah Menyatakan Mundur Jadi Utusan Khusus Presiden

BACA JUGA:Gus Miftah Dinilai Gagal Paham, Kemenag Minta Baca Edaran Pengeras Suara Sebelum Ceramah

"Saya tidak bisa membayangkan kalau program sertifikasi juru dakwah nanti diberlakukan, maka hanya para juru dakwah yang memiliki sertifikat saja yang boleh berceramah. Sementara para ustad dan kyai kampung yang tidak memiliki sertifikat, mereka tidak boleh berdakwah. Padahal secara keilmuan mereka memiliki kemampuan," ujar Zainut. 

Zainut meyebut tujuan utama dari program tersebut adalah untuk meningkatkan kompetensi penceramah agama dalam berdakwah. 

Program ini lebih ditujukan  untuk memperkaya wawasan juru dakwah baik dari aspek materi, metodologi, maupun wawasan kebangsaan.

Kategori :