JAKARTA, KORANPALPRES.COM – Tindak pidana korupsi di tanah air seakan tak kunjung menunjukkan penurunan kendati saat ini sudah banyak peraturan, baik untuk mencegah ataupun menghukum koruptor.
Demikian pernyataan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dikutip dari laman resmi kemenag.go.id.
Sehingga beliau menawarkan 6 gagasan yang dapat dilakukan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Saya perkenalkan, bagaimana kalau kita menggunakan bahasa agama untuk menyentuh hati dan batin masyarakat kembali pada keluhuran fitrah kita sendiri," tutur Nasaruddin.
Berikut ini 6 gagasan pemberantasan korupsi di Indonesia ala Menag Nasaruddin:
1. Agama dari Mitos Jadi Etos
Menag Nasaruddin berpendapat bahwa semakin dekat umat dengan ajaran agamanya, niscaya semakin aman negeri ini.
Sebaliknya, semakin berjarak umat dengan ajaran agamanya, maka risikonya pasti banyak sekali.
"Tantangan kita saat ini adalah bagaimana mengartikulasikan agama di dalam kehidupan sehari-hari," tuturnya.
Dia mengimbuhkan, agama itu sebagai sebuah mitos yang harus diangkat menjadi sebuah logos yang bisa diukur.
Dan logos itu nanti harus diangkat lagi menjadi sebuah etos.
"Jadi dari logos menjadi etos yang basic-nya adalah mitos," imbuhnya.
Lebih lanjut, Menag Nasaruddin mengutip tesis seorang Sosiolog Agama Max Weber bahwa tidak mungkin kita bisa mengubah suatu prilaku tanpa mengubah sistem etos, etika masyarakat.
Terlebih menurut Menag, tidak mungkin kita bisa mengubah etika, tanpa melakukan peninjauan terhadap teologi masyarakat.
"Mulanya kami mencoba di lingkungan Kemenag, syukur-syukur nanti bisa menjadi konsumsi publik, mari kita menyadarkan masyarakat kita untuk kembali kepada ajaran luhur agamanya masing-masing," sambungnya.