Pada perjanjian kerja tersebut, Ombudsman Sumsel ditargetkan menerima 140 laporan sedangkan pada praktek di lapangan menerima hingga 246 laporan.
Dari jumlah laporan tersebut terdiri dari laporan yang ditutup sebanyak 178 laporan dan laporan tahap proses ada 76 laporan.
“Dengan kata lain, persentase laporan yang diselesaikan sebanyak 72 persen sedangkan tahap proses ada 28 persen,” katanya.
Sementara, klasifikasi instansi yang paling sering dilaporkan adalah pemerintah daerah.
BACA JUGA:Wah! Ada Pembentukan Karakter Lewat Pembelajaran, Ini Materi Yang Disampaikan Satlantas Polres PALI
Prana menjelaskan, laporan pengaduan pelayanan publik untuk instansi di pemerintah daerah mencapai 202 laporan.
Kemudian ada Badan Pertanahan Nasional sebanyak 13 laporan, pengaduan pelayanan PLN ada 9 laporan, kementerian 7 laporan dan terakhir BUMN 3 laporan.
Sedangkan substansi yang sering dilaporkan adalah administrasi kependudukan ada 74 laporan.
Selanjutnya pemukiman dan perumahan atau fasos ada 73 laporan, pemerintah dalam negeri (pedesaan, pendidikan dan kepegawaian) 43 laporan, pertanahan ada 21 laporan.
BACA JUGA:Mau Jadi KPPS di Pemilu 2024, Siapkan Syarat-Syarat Ini
Dan terakhir Keasistenan Pencegahan Maladministrasi.
Dari hasil kajian pada keasisten ini difokuskan pada optimalisasi optimalisasi penerangan jalan umum di Palembang dan Banyuasin.
Sementara penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terdiri dari 17 pemerintah kab/kota dan Pemprov Sumsel, 17 kantor Polres se Sumsel dan 17 Kantor Pertanahan se Sumsel.
“Dari hasil temuan kajian, kita melihat belum adanya regulasi yang mengatur khusus tentang pengelolaan Penerangan Jalan umum,” jelasnya.
Selanjutnya, Regulasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kota Palembang terkait Penerangan Jalan umum hanya regulasi terkait pungutan pajak penerangan jalan.