Kemudian, belum adanya regulasi yang mengatur terkait kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerangan jalan umum di Kota Palembang.
“Pemerintah Kota Palembang melakukan perbaikan berdasarkan laporan pengaduan yang disampaikan kepada instansi terkait melalui sarana pengaduan,” jelasnya.
Hasil temuan lain, belum adanya Standar Operasional Prosedur pengaduan terkait permasalahan penerangan jalan.
“Sehingga menyebabkan terjadinya Maladmnistrasi penundaan berlarut bagi pelayanan pengaduan permasalahan lampu jalan,” ujarnya.
Untuk itulah, pihaknya meminta kepada pemerintah menerbitkan regulasi tentang Penerangan Jalan Umum yang mengatur tentang pengelolaan penerangan jalan umum beserta stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan penerangan jalan umum.
Dinas terkait diminta membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Penerangan Jalan Umum.
Dan terakhir Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait melakukan perbaikan dalam penyempurnaan prosedur penanganan pengaduan permasalahan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berupa:
BACA JUGA:Maksimalkan Kesiapan Pengamanan Nataru, Ini Langkah Polda Sumsel
a. Menetapkan Surat Keputusan Tim Pengelola Pengaduan
b. Menetapkan Mekanisme Prosedur Pengelola Pengaduan
c. Menetapkan kepastian waktu tindaklanjut pengaduan permasalahan penerangan jalan umum (PJU).
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah menilai, peran pers sangat dibutuhkan dalam mengontrol pelayanan publik.
BACA JUGA:Buka UMKM Expo(rt) Brilianpreneur, Jokowi Tekankan Peran Penting UMKM dalam Ekonomi Nasional
“Kerja pers dilindungi UU sehingga sangat tepat jika pers ikut berperan dalam meningkatkan pelayanan publik,” terangnya.*