Catatan Akhir Tahun Ombudsman Sumsel, Ternyata Laporan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Tertinggi

Kamis 07 Dec 2023 - 21:55 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

Kemudian, belum adanya regulasi yang mengatur terkait kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerangan jalan umum di Kota Palembang.

“Pemerintah Kota Palembang melakukan perbaikan berdasarkan laporan pengaduan yang disampaikan kepada instansi terkait melalui sarana pengaduan,” jelasnya.

Hasil temuan lain, belum adanya Standar Operasional Prosedur  pengaduan terkait permasalahan penerangan jalan.

BACA JUGA:Drama Korea Moving Dinominasikan Sebagai Best Foreign Language Series Di 29th Annual Critics Choice Awards

“Sehingga menyebabkan terjadinya Maladmnistrasi penundaan berlarut bagi pelayanan pengaduan permasalahan lampu jalan,” ujarnya.

Untuk itulah, pihaknya meminta kepada pemerintah menerbitkan regulasi tentang  Penerangan Jalan Umum yang mengatur  tentang pengelolaan penerangan jalan umum beserta stakeholder yang terlibat dalam penyelenggaraan penerangan jalan umum.

Dinas terkait diminta membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Penerangan Jalan Umum.

Dan terakhir Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait melakukan perbaikan dalam penyempurnaan prosedur penanganan pengaduan permasalahan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berupa:

BACA JUGA:Maksimalkan Kesiapan Pengamanan Nataru, Ini Langkah Polda Sumsel

a. Menetapkan Surat Keputusan Tim Pengelola Pengaduan

b. Menetapkan Mekanisme Prosedur Pengelola Pengaduan

c. Menetapkan kepastian waktu tindaklanjut pengaduan permasalahan penerangan jalan umum (PJU).

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah menilai, peran pers sangat dibutuhkan dalam mengontrol pelayanan publik.

BACA JUGA:Buka UMKM Expo(rt) Brilianpreneur, Jokowi Tekankan Peran Penting UMKM dalam Ekonomi Nasional

“Kerja pers dilindungi UU sehingga sangat tepat jika pers ikut berperan dalam meningkatkan pelayanan publik,” terangnya.*

Kategori :