Dalam dakwaan JPU, perbuatan kedua terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, yang melakukan, yang turut serta melakukan beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
BACA JUGA:Tak Ada Kata Damai! Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara untuk Pelaku Penabrak Anggota TNI
BACA JUGA:Terekam CCTV, Kebakaran di Lorong Roda Diduga Sengaja Dibakar Seorang Pria Hanya Gara-gara Ini
Yang dilakukan para terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan cara melakukan pungutan dana komite dengan menentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya.
Kemudian tidak mempertanggungjawabkan penggunaannya secara transparan serta tidak membukukan dana komite tersebut pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah.
Hal ini menurut JPU, bertentangan dengan Pasal tentang komite sekolah yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 358.777.250.