Terbukti Korupsi Dana Komite, Mantan Kepsek Ini Divonis 3 Tahun Penjara

Jumat 08 Mar 2024 - 23:00 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : M Iqbal

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang akhirnya menyatakan terdakwa SL, mantan Kepsek SMA Negeri 19 Palembang telah bersalah melakukan korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan Tahun Anggaran 2021 dan 2022 di sekolah yang ia pimpin.

Terdakwa SL bersama koleganya, mantan ketua Komite SMA Negeri 19, terdakwa MA pun terima vonis penjara, masing-masing selama 3 tahun dan 1 tahun 6 bulan.

Vonis yang tertulis dalam amar putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim diketuai Masrianti SH MH pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Klas 1A Khusus Palembang, Kamis 7 Maret 2024. 

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa SL dan terdakwa MA telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Komite SMA Negeri 19 Palembang.

BACA JUGA:Kejari Sebut Ada Nama Baru yang Terlibat dalam Kasus Proyek Jalan Koromongan Rp 34,9 Miliar, Siapa Ya?

BACA JUGA:Tipu Teman Hingga 225 Juta, Oknum Polisi di Palembang Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SL dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,” sebut Majelis Hakim saat di persidangan.

Selain dihukum pidana penjara, terdakwa SL dijatuhi pidana tambahan mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 331 juta.

Sedangkan, untuk terdakwa MA dihukum dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa MA untuk mengembalikan Uang Pengganti sebesar Rp 27,5 juta.

BACA JUGA:Wow! Tempat Penampungan TKI Ilegal di Kawasan 7 Ulu Palembang Berhasil Terungkap, Ini Buktinya

BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal di Jalan A Yani, Satu Orang Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Kasat Lantas

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, masing-masing terdakwa melalui tim penasehat hukum terdakwa menyatakan banding. 

Diketahui, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa  SL dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 200 juta Subsider 6 bulan.

Sedangkan untuk terdakwa MA dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta Subsider 6 bulan.

Kategori :