PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kasus meninggalnya remaja perempuan berinisial ANF (13) yang ditemukan meninggal di belakang lemari di rumahnya pihak keluarga minta pelaku dihukum berat.
Dimana kejadian itu berada di dalam rumah di Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf IV, RT 58, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Kota Palembang, Rabu 18 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB. Diduga meninggal dunia setelah meminum jamu yang diberikan oleh kakak iparnya inisial RA (19).
Tim Kuasa Hukum korban, Zaly Zainal, SH, Bahriyanto, S.Kom, Achmad Azhari, SH dan Partners mengatakan, kedatangan kita ke Polrestabes Palembang hari ini Kamis 19 Desember 2024 untuk menindaklanjuti laporan dari keluarga kliennya.
mengenai adanya kasus pembunuhan dengan cara di racuni. "Tujuan kita ke Polrestabes Palembang untuk menanyakan perihal kasus ini," ujar Zaly Zainal SH.
BACA JUGA:Inilah Kota dengan Tingkat Kriminalitas Tertinggi di Indonesia, Palembang Masuk Nggak?
Bahkan juga mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada pihak Kepolisian khususnya Polrestabes Palembang yang mana pelakunya sudah ditangkap dan diamankan di Polrestabes Palembang.
Zaly Zainal SH menjelaskan, kronologi kejadian yang saya himpun dilapangan menurut informasi yang ada korban ANF sudah diracun oleh pelaku RA dengan cara memakai Putas.
"Bukan dicampur dengan Jamu, itu dipertegas oleh pihak korban bahwa korban ini telah diracun dengan Putas," katanya.
Untuk modusnya, pelaku RA mengiming-imingi challenge kepada korban. Apabila mampu menghabiskan minuman atau yang disebutkan Jamu tadi padahal itu air yang dicampur dengan Putas.
BACA JUGA:Sinergitas Bersama Mitra Polri, Polda Sumsel Gelar Pencegahan Kriminaliras
BACA JUGA:Inilah Kota dengan Tingkat Kriminalitas Tertinggi di Indonesia, Palembang Masuk Nggak?
Dan pada akhirnya di minum oleh korban, setelah meminumnya korban ini mengalami lemas serta tidak sadarkan diri.
"Di wajah korban juga terdapat luka-luka diduga setelah habis di racuni korban dianiaya oleh pelaku," ungkap Zaly Zainal SH.
Masih katanya, saat itu korban diminta menghabiskan minuman tersebut dengan diiming - imingi akan diberikan Uang Rp300 ribu.