Pihak Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat, Berikut Penjelasan Tim Kuasa Hukum

Kamis 19 Dec 2024 - 20:25 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

"Korban akhirnya tergiur dan karena korban tidak menyangka kalau minuman itu sudah di campur dengan Putas, apalagi korban ini adalah adik ipar pelaku," tukasnya.

BACA JUGA:Sinergitas Bersama Mitra Polri, Polda Sumsel Gelar Pencegahan Kriminaliras

BACA JUGA:Cegah Kriminalitas, Polres PALI Lakukan Giat Malam Ini di Wilayahnya

Ditanya motifnya, Zaly Zainal SH menyatakan diduga ada dendam lama. Informasi dihimpun memang ada dendam lama. 

"Bulan Agustus 2024 lalu sempat ada pertengkaran antara korban dan pelaku, lalu sudah didamaikan pihak keluarga. Hingga akhirnya pada Rabu 18 Desember 2024 terjadi peristiwa pembunuhan dengan cara diracuni," bebernya.

Zaly berharap pelaku bisa dihukum dengan seberat - beratnya sesuai dengan permintaan dari pihak keluarga korban. 

Diketahui jika kasus ini telah dilaporkan Ayuk korban Yulis Safitri (31) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. 

BACA JUGA:Tekan Angka Kriminal Tim Patroli Stasioner Gabungan Teropong Titik-titik Ini

BACA JUGA:Ternyata Begini Cara Polda Sumsel Tekan Kriminalitas di Wilayahnya, Simak Penjelasan Berikut Ini

Dan diterima dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com

Kategori :