Dana tersebut dapat digunakan untuk membangun jalan-jalan baru, meningkatkan transportasi umum, atau bahkan memperbaiki layanan publik lainnya.
Tantangan
BACA JUGA:Lewat 2 Tahun Gak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Pemerintah Langsung Blokir STNK Anda
Namun, penerapan kebijakan opsen bukan tanpa tantangan.
Berubahnya skema pembagian hasil pemungutan PKB dan BBKNB menimbulkan tuntutan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk memperbaiki basis data objek pajak daerahnya, khususnya terkait dengan data kendaraan bermotor.
Kita tahu bahwa sebuah kendaraan bermotor seringkali tidak terdaftar di daerah tempat kendaraan tersebut beroperasi, melainkan terdaftar di daerah lain.
Hal ini tentunya akan merugikan bagi daerah itu sendiri karena pungutan pajak atas kendaraan bermotor tersebut justru menjadi pendapatan bagi daerah lain.
BACA JUGA:Wakili Pj Wako, H Hermawan Buka Acara Rekonsiliasi Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Sumatra Selatan
BACA JUGA:Parah! Temukan Kendaraan Operasional di PALI Tak Bayar Pajak dan KIR
Oleh karenanya, untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah kab/kota harus bisa memastikan kendaraan-kendaraan yang beroperasi di daerahnya sudah terdaftar di daerah tersebut.
Tentunya hal ini perlu didukung dengan kemudahan-kemudahan bagi WP dalam melakukan pendaftaran kendaraan bermotor dan sistem pembayaran pajak di daerah.
Selain itu, tingkat kepatuhan pembayaran PKB di Indonesia juga masih rendah.
Berdasarkan data dari PT. Jasa Raharja, terdapat sekitar 53 juta kendaraan bermotor atau 47,3% dari total kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya hingga September 2023.
BACA JUGA:Realisasi PAD Palembang Tembus Rp 639 Miliar, Optimalkan Potensi dengan Jenis Pajak Ini
Untuk itu, diperlukan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat terkait pentingnya pembayaran pajak.