OPINI: Kebijakan Opsen Pajak sebagai Pengungkit Percepatan dan Perbaikan Pembangunan Daerah

Selasa 24 Dec 2024 - 19:36 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

Sinergi dalam pemungutan PKB dan BBNKB beserta opsennya, menjadi modal penguatan administrasi pajak. 

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan gap antara realisasi PKB dengan pertumbuhan jumlah kendaraan atau mendorong kepatuhan WP, melalui keterlibatan aktif kabupaten/kota, sehingga dalam jangka menengah - panjang akan berdampak siginifikan terhadap peningkatan PAD baik provinsi maupun kabupaten/kota. 

Harapan Baru Bagi Daerah

BACA JUGA:1.280 Pelajar di Sumsel dan Babel Dapat Pembekalan Pajak dari DJP, Ciptakan Kesadaran Pajak Sejak Dini

BACA JUGA:Blokir Massal! DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 169 Wajib Pajak dengan Tunggakan Rp80 Miliar

Kebijakan opsen PKB dan BBNKB menciptakan momentum baru bagi daerah untuk memperkuat kemampuan pengelolaan keuangan mereka. 

Pendapatan yang diterima secara real-time memberikan peluang bagi daerah untuk berinovasi dalam pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur. 

Pada akhirnya, hal ini akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempersempit kesenjangan antarwilayah. 

Opsen adalah bukti bahwa kebijakan fiskal yang baik bukan hanya tentang mengumpulkan lebih banyak pajak, tetapi juga memastikan bahwa pajak tersebut dikelola untuk sebesar-besarnya manfaat bagi masyarakat. 

BACA JUGA:Kejutan Akhir Tahun! Core Tax System Siap Tingkatkan Penerimaan Pajak Drastis!

BACA JUGA:Realisasi PAD Palembang Tembus Rp 639 Miliar, Optimalkan Potensi dengan Jenis Pajak Ini

Tahun 2025 adalah kesempatan bagi kita semua untuk mewujudkan hal tersebut. 

Mari kita kawal kebijakan ini agar benar-benar menjadi pengungkit percepatan dan perbaikan pembangunan daerah.

Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi para penulis, tidak merepresentasikan pandangan organisasi.

 

Kategori :