PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Opini berjudul Kebijakan Opsen Pajak sebagai Pengungkit Percepatan dan Perbaikan Pembangunan Daerah ini ditulis oleh Yudho Bintoro Sandi dan Riedho Hizwar, dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan, Kementerian Keuangan RI.
Menghitung hari menuju pergantian tahun 2025, kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan menjadi babak baru dalam pengelolaan pajak daerah.
Didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), mekanisme ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah yang selama ini masih menjadi isu karena ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer pemerintah pusat.
Opsen didefinisikan sebagai Pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu, dengan prinsip penerapannya yang memperhatikan beban Wajib Pajak (WP).
BACA JUGA:Realisasi Pajak Daerah OKU Timur Baru Capai 85,3 Persen, Ini Kendalanya
BACA JUGA:Bakal Ada Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Mulai Tahun Depan Lho
Terhitung 5 Januari 2025, pemerintah kabupaten/kota akan mengenakan opsen sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang terutang.
Kebijakan opsen PKB dan BBNKB juga didukung dengan penurunan tarif maksimal pajak induk untuk mengurangi beban wajib pajak (WP).
Tarif maksimal PKB diturunkan dari 2% menjadi 1,2%, begitu pula dengan tarif maksimal BBNKB yang turun dari 20% menjadi 12%.
Bahkan, tarif BBNKB penyerahan kedua semula maksimal 1% menjadi dihapuskan untuk meringankan beban WP melakukan pendaftaran kendaraan bermotor (mendorong voluntary compliance).
BACA JUGA: Begini Cara dan Syarat Bayar Pajak STNK 2024, Tidak Perlu KTP Pemilik Lama
Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan kepatuhan WP.
Opsen bukanlah pajak baru, namun menjadi pengganti skema bagi hasil yang selama ini menjadi landasan pembagian pendapatan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Dengan metode baru berupa direct split (pembagian langsung), pendapatan dari PKB dan BBNKB dapat langsung diterima oleh kabupaten/kota secara real-time.