Perubahan ini tentunya membawa harapan besar bagi percepatan proses pembangunan di daerah karena pemerintah daerah tidak perlu lagi menunggu siklus pembagian hasil dari tingkat provinsi.
BACA JUGA:Realisasi PAD Palembang Tembus 97 Persen, 4 Item Pajak Lampaui Target
BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Ajak Wajib Pajak untuk Bayar PBB Tepat waktu, Ini Tanggal Jatuh Temponya
Mengapa Opsen?
Di masa lalu, skema bagi hasil sering kali menemui kendala administrasi.
Penyaluran dana yang tidak tepat waktu hingga tunggakan pembayaran bagi hasil menjadi masalah yang menghambat kelancaran pembangunan daerah.
Dengan sistem opsen, pemerintah kabupaten/kota akan memiliki akses langsung ke pendapatan mereka, sehingga pemerintah daerah dapat secara langsung memanfaatkan pendapatan tersebut untuk modalitas pembangunan.
BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Kembali Selenggarakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, ini Jadwalnya!
Hal ini sejalan dengan semangat desentralisasi fiskal yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan pada akhirnya akan meningkatkan kemandirian daerah.
Dampak Langsung pada Pembangunan
Salah satu terobosan signifikan dalam kebijakan ini adalah kewajiban earmarking.
Setidaknya 10% dari penerimaan PKB dan opsen PKB harus dialokasikan untuk pembangunan atau pemeliharaan jalan, serta peningkatan sarana transportasi umum.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Jadwalnya
BACA JUGA:Yuk Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwal Samling di Kecamatan Ogan Ilir
Artinya, masyarakat dapat langsung merasakan manfaat dari pajak yang mereka bayarkan dalam bentuk infrastruktur yang lebih baik.
Sebagai contoh, daerah dengan tingkat kepatuhan pembayaran PKB yang tinggi akan mendapatkan penerimaan opsen yang lebih besar.