Kamu Telat Pajak Motor 1 Tahun? Berapa Besaran Dendanya?

Senin 06 Jan 2025 - 20:45 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

• STNK asli dan fotokopi

• Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

BACA JUGA:Lewat 2 Tahun Gak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Pemerintah Langsung Blokir STNK Anda

BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Nah, itu dia rincian denda pajak motor telat 1 tahun dan simulasi perhitungannya. Karena itu, jangan sampai kamu telat membayar pajak kendaraan motor kesayangan kamu, 

Berikut cara pembayaran pajak untuk perpanjangan masa berlaku STNK bisa dilakukan tanpa tanpa KTP pemilik lama kendaraan. 

Ada cara yang ternyata tidak merepotkan yakni dengan melakukan balik nama kendaraan yang tidak perlu identitas pemilik awal kendaraan. 

Yang penting pemilik baru bisa menunjukkan BPKB dan kuitansi pembelian kendaraan. Setelah melakukan balik nama, barulah pemilik kendaraan yang baru bisa membayar pajak STNK. Bisa  melalui online atau offline di kantor Samsat menggunakan KTP Anda.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Kembali Selenggarakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, ini Jadwalnya!

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Jadwalnya

Sebelum melakukan proses balik nama STNK kendaraan, pemilik kendaraan harus melengkapi syarat-syarat, kemudian melakukan langkah-langkah di bawah ini.

Syarat Balik Nama STNK

Membawa STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama, BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik baru asli dan fotokopi, dan Kuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000 

2. Balik Nama BPKB

Setelah menerima STNK dengan identitas baru, Anda bisa melakukan balik nama BPKB di Ditlantas Polda setempat.

 

Kategori :