Dengan jumlah KPPS 4562 orang, kemudian satu TPS berjumlah 7 orang terdiri dari satu Ketua dan 6 orang anggota.
Bagi individu orang atau masyarakat yang berminat menjadi anggota KPPS wajib memenuhi persyaratan bisa langsung mendaftar.
Secara umum persyaratan umur 17 minimal dan maksimal 55 tahun, tidak menjadi pengurus aktif partai politik.
BACA JUGA:WADUH! BSSN Ungkap Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024, Hasilnya Mengejutkan
Secara umum persyaratan tidak rumit dan gampang dicarikan, selain berkas administrasi, para calon KPPS wajib memenuhi tes kesehatan.
Tes kesehatan, setiap PPS berkerjasama dengan pihak Puskesmas masing masing Puskesmas.
Ketua KPU Muratara Agus Maryanto menjelaskan pesta demokrasi masih 70 hari lagi maka perekrutan KPPS tak lama lagi.
"Menjelang 70 hari lagi kita akan melaksanakan pemungutan suara Pemilu tahun 2024, persiapan penerimaan dilakukan diantaranya sosialisasi terhadap PPS. Agar penerimaan susuai dengan aturan," kata Agus.
BACA JUGA:Audiensi ke Pj Wako KPU Kota Ini Klaim Persiapan Pemilu Sudah 75 Persen
Selain itu ia memprediksi pelamar membludak karena cukup banyak yang berminat untuk menjadi petugas KPPS menjelang pesta demokrasi.
"Kita prediksi bakal membludak dan banyak yang berminat," katanya.
Sosialisasi atau menginformasikan lebih awal tentang pembentukan KPPS di tingkat TPS dan bagi yang berminat melamar menjadi anggota KPPS bisa melengkapi berkas:
1. Pas Foto Warna 4x6 (3 lembar)
2. Fotocopy E-KTP
BACA JUGA:Pemilu Yang Akan Datang Penuh Harapan, Pemilu Yang Lalu Menjadi Pembelajaran
3. Fotocopy Ijazah Terakhir