Hal ini terkait pengajuan Permohonan dari Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor urut 2 yaitu Selamet dan Alfi Noftriansyah Rustam ke Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:Ada Perwakilan Kejari Banyuasin Hadiri Upacara Peringatan HAB Ke-79 Kementerian Agama RI, Siapa?
BACA JUGA:Staf Intelijen Kejari Banyuasin Ini Hadir di Halaman Kantor Bupati, Giat Apakah Itu?
"Bahwa pada Kamis 9 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB telah dilaksanakan sidang pendahuluan terkait gugatan paslon nomor urut 2 atas nama Selfi," ujar Kasi Intel Kejari Banyuasin Didi Aditya Rustanto, S.H., M.H.
Dengan agenda pembacaan dari pihak permohonan dan terkait agenda selanjutnya yaitu sidang pemeriksaan penyampaian jawaban termohon.
Kemudian keterangan pihak terkait dan alat bukti yang akan di laksanakan pada tanggal 21 Januari 2025.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"