Tim Penyidik Kejari Muba Gelar Siaran Pers Penetapan Tersangka, Kasus Apakah Itu?

Jumat 07 Mar 2025 - 10:59 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan
Tim Penyidik Kejari Muba Gelar Siaran Pers Penetapan Tersangka, Kasus Apakah Itu?

MUBA, KORANPALPRES.COM - Tim Penyidik pada Kejari Muba melaksanakan Siaran Pers Penetapan Tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024, Kamis 6 Maret 2025.

Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, didukung dengan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.

Atas dasar Penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin maka ditetapkanlah 2 orang tersangka.

Yakni HA selaku Direktur PT. Sentosa Mulla Bahagia berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2024 Tanggal 06 Maret 2025.

BACA JUGA:Kepentingan Penyidikan, Kejari Muba Gelar Kegiatan Geledah dan Sita Dalam Kasus Korupsi Ini

BACA JUGA:Wow! Kejari Muba Melakukan Penyitaan Aset, Perkara Apakah Itu

Dan AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024. 

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025

Bahwa sebelumnya tersangka HA dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud. 

"Adapun Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

BACA JUGA:Mengungkap Dugaan Korupsi, Kejari Muba Geledah 2 Tempat Berbeda, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Kejari Muba Datangi SMN 1 Sekayu, Dalam Rangka Apa

Dalam Tahap Penyidikan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan rangkaian Tindakan Penyidikan yaitu memeriksa 15 orang saksi.

Kemudian memeriksa 2 orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan, dan melakukan penyitaan beberapa kelengkapan Dokumen serta alat elektronik yang berhubungan dengan tindak pidana. 

Selain itu, Pada Kamis 6 Maret 2025 Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin juga telah meningkatkan status Penyelidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia di Luar HGU.

Kategori :