Demi Kepentingan Penyelidikan, Kejari Muba Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan, Dimana dan Kasus Apa

Tim Penyidik Kejari Muba melakukan Penggeledahan dan Penyitaan untuk kepentingan Penyidikan.--Humas Kejati Sumsel
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) melakukan Penggeledahan dan Penyitaan untuk kepentingan Penyidikan, Rabu 12 Maret 2025.
Pada Kantor PT. SMB di Kecamatan Ilir Timur 3 Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan Pada lokasi di Kantor PT. SMB.
"Barang-barang yang disita dalam penggeledahan ini terdiri dari 1 Bundel Asli Dokumen Bukti Penerimaan Surat, 1 Lembar Memo tulis tangan, 1 Bundel Fotocopy Laporan Keuangan serta dokumen pendukung lainnya," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris.
Tim penyidik menegaskan penggeledahan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk menghindari pelanggaran.
BACA JUGA:Tim Penyidik Kejari Muba Gelar Siaran Pers Penetapan Tersangka, Kasus Apakah Itu?
BACA JUGA:Kepentingan Penyidikan, Kejari Muba Gelar Kegiatan Geledah dan Sita Dalam Kasus Korupsi Ini
Serta memastikan integritas proses hukum, selain itu, koordinasi dengan berbagai pihak terkait tetap dijaga guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan asas keadilan dan kepastian hukum.
Sebelumnya, Tim Penyidik pada Kejari Muba melaksanakan Siaran Pers Penetapan Tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024, Kamis 6 Maret 2025.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025, didukung dengan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP," ujar Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H.
Atas dasar Penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin maka ditetapkanlah 2 orang tersangka.
BACA JUGA:Wow! Kejari Muba Melakukan Penyitaan Aset, Perkara Apakah Itu
BACA JUGA:Mengungkap Dugaan Korupsi, Kejari Muba Geledah 2 Tempat Berbeda, Ini Lokasinya
Yakni HA selaku Direktur PT. Sentosa Mulla Bahagia berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2024 Tanggal 06 Maret 2025.
Dan AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.