PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Sebanyak 3 terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan pidana penjara bervariasi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 26 Maret 2025.
Ke-3 terdakwa tersebut yaitu, Bambang Anggono Mantan General Manager (GM) PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
Kemudian Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT. PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PT. Truba Engineering Indonesia.
BACA JUGA:Plt. Asintel Kejati Sumsel Datangi Disdik Sumsel, Ada Giat Apa
BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar Buka Bersama di Bulan Ramadan, Ini Pejabat Yang Hadir
JPU KPK bacakan amar tuntutan, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH, dihadiri oleh para terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.
Dalam amar tuntutannya JPU KPK menilai, bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur.
Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri, dan orang lain.
Adapun hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Laksanakan Tahap II Dari Kejati Sumsel, Ini Kasusnya
BACA JUGA:Rakor Forkopimda Se-Sumsel, Orang Nomor 1 di Kejati Sumsel Hadir, Ini Sosoknya
Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bambang Anggono selama 1 Tahun 6 bulan denda Rp150 juta subsider 3 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Budi Widi Asmoro selama 6 tahun denda 250 juta subsider 6 bulan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nehemia Indra Jaya selama 7 tahun denda Rp300 juta subsider 6 bulan," ujar JPU KPK.