PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Ada 3 bangunan yang akhirnya ditetapkan sebagai Cagar Budaya baru Palembang.
Penetapan cagar budaya setelah dilakukan Sidang Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya Palembang oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di Kantor Dinas Kebudayaan Palembang, Selasa 19 Desember 2023.
Adapun ke 3 bangunan yang ditetapkan cagar budaya baru Palembang ini adalah kantor ledeng, Museum Kota Palembang Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II dan bekas kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang di Talang Semut.
Ketua TACB Palembang Dr Wahyu Rizky Andhifani SS MM mengaku sudah menerima 18 objek diduga cagar budaya, namun hanya 3 objek yang dinyatakan lengkap.
BACA JUGA:Pesona Alam Rawa Molara, Objek Wisata Tersembunyi di Tanah Oheo
BACA JUGA:Analisis Kebijakan Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan
Oleh sebab itulah, 3 objek tersebut dilakukan sidang rekomendasi penetapan cagar budaya untuk selanjutnya diserahkan kepada Wali Kota Palembang.
“Sepertinya 3 objek tersebut sudah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai cagar budaya baru di Palembang,” jelasnya.
Lebih jauh kata Peneliti BRIN ini, penetapan cagar budaya merujuk pada Undang-Undang (UU) nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Seperti objek diduga cagar budaya harus berusia minimal 50 tahun, kemudian objek tersebut menyimpan arti yang berkaitan dengan sejarah, selanjutnya pengetahuan, kebudayaan dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Terbaru PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
BACA JUGA:Wow! Demi Sukseskan Pengamanan Nataru, Polda Sumsel Gelar Latihan Pra Ini Libatkan Satker
Selain itu, objek diduga cagar budaya juga harus memiliki nilai budaya sebagai bukti penguatan kepribadian bangsa.
"Seperti bekas kantor Kejari Palembang, bangunan itu merupakan perumahan elit pertama pada zaman Belanda,” ujarnya.