Dalam kesempatan sama, Anggota TACB Palembang, Kemas AR. Panji, S. Pd., M. Si., menjelaskan, kepengurusan TACB Palembang akan berupaya untuk merekomendasikan objek diduga cagar budaya untuk dijadikan cagar budaya.
“Alhamdulillah, pengurus yang baru ini sudah menetapkan 3 cagar budaya. Kita lihat jika ada data paling siap dan paling lengkap akan kita buat dan rekomendasikan,” jelasnya.
BACA JUGA:Pengangkatan Guru Honorer Melalui PPPK Menjadi Harapan Baru Bagi Kesejahteraan Guru di Indonesia
BACA JUGA:Kasek dan Bendahara Madrasah Ini Belajar EUT SAKTI, Tingkatkan Kualitas Laporan
Pihaknya akan berusaha agar setiap sidang TACB Palembang ada sesuatu yang dihasilkan sehingga akan banyak cagar budaya baru Palembang ditetapkan.
“Palembang merupakan kota tertua di Indonesia, namun hingga saat ini baru Pasar Cinde ditetapkan sebagai Cagar Budaya tingkat Palembang,” terangnya.
Oleh sebab itulah, pihaknya akan mempermudah tim pendataan dalam mengusul objek diduga cagar budaya.
Dengan begitu, data yang belum lengkap akan dikembalikan agar segera dilengkapi.
BACA JUGA:Kodim 0405/Lahat Selenggarakan Upacara Hari Bela Negara
“Dalam penetapan cagar budaya berdasarkan UU 11 tahun 2010. Selain itu, kami juga mempertimbangkan kelestarian objek diduga cagar budaya, jangan sampai dihancurkan,” tegasnya.
Dia mencontohkan Makam Krama Jaya yang kini sudah dirusak sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya Palembang.
“Oleh sebab itulah, kami sangat mengapresiasi Kejari Palembang yang memiliki keinginan untuk mengusulkan bangunan di Talang Semut didaftarkan sebagai cagar budaya,” ulasnya.
Usulan gedung Kejari Palembang pertama untuk ditetapkan sebagai cagar budaya karena akan dialihfungsikan menjadi Klinik Adhyaksa.