BACA JUGA:Ternyata Orang Dengan Gangguan Jiwa Boleh Nyoblos Loh! Gak Percaya? Begini Alasannya
Dengan pengalihfungsian tersebut, Kejari Palembang ingin melakukan renovasi dan tidak menginginkan nilai sejarah akan rusak dari kegiatan renovasi itu.
“Bekas gedung kantor Kejari Palembang sudah lengkap dan kita rekomendasikan untuk ditetapkan Cagar Budaya baru,” katanya.
Dengan kata lain, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Kejari Palembang untuk melakukan renovasi hanya di bagian tertentu sehingga tetap menyimpan nilai sejarah di Palembang.
“Pada prinispnya kami menyambut baik punya keinginan agar bekas gedung yang tidak terpakai itu dijadikan cagar budaya,” ucap Kemas.*
Kategori :