Analisis Kebijakan Hukum Terhadap Salah Satu Contoh Kasus Mahasiswa Korban Rudapaksa Pemilik Kost

Kamis 21 Dec 2023 - 15:28 WIB
Reporter : Bunga Annisa
Editor : Firyansyah

Oleh karena itu, sangat diharapkan untuk mengadu kepada pihak kepolisian agar permasalahan ini dapat di proses dengan cepat dan para korban mendapatkan keadilan atas apa yang telah menimpa dirinya berupa pelindungan hukum oleh Negara Indonesia.

Dalam dua bulan belakangan ini terdapat pula salah satu kasus yang membuat banyak orang tua khawatir, yaitu kasus rudapaksa Mahasiswa UIN Sumatera Utara (UINSU) yang menjadi salah satu korban permerkosaan oleh pemilik kostnya.

Korban berinisial “R” berumur 25 tahun yang mejadi korban rudapaksa oleh anak pemilik kostnya, berlokasi didaerah kampus IV, UIN Sumatera Utara, Tuntungan, Deli Serdang pada Selasa (17/10/2023). 

Aksi pelaku ini diketahui memang berencana untuk rudapaksa korban dengan bersembunyi di dalam kamar mandi yang berada di kamar kost pribadi sang korban.

BACA JUGA:Mau Kuliah Gratis di Luar Negeri? Ini Daftar Beasiswa Tahun 2024

Saat itu korban baru saja pulang dari kampusnya, pelaku ini langsung mengancam korban dengan benda tajam.

Korban juga sempat melawan tetapi pelaku ini memukulnya, selain itu pelaku juga mengambil gambar korban sebagai bentuk ancaman.

Dengan begitu pelaku memberikan beberapa luka fisik kepada korban berupa lebam di tangan dan juga bibirnya. 

Setelah mendapatkan perlakuan seperi itu akhirnya korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kostnya.

BACA JUGA:Kemiskinan dan Stunting Masih Menjadi Masalah Negara, Apakah Kebijakan Pemerintah Efektif dan Terlaksanakan?

Mendengar penuturan sang korban, ibu kost meminta maaf dan meminta sang korban untuk bungkam tentang masalah ini karena takut pelaku di penjara.

Pihak kepolisisan setempat telah melakukan penyelidikan kasus di hari yang sama.

Sementara korban disarankan untuk melakukan pemeriksaan visum di Rumah Sakit Pirngadi Medan.

Setelah bercerita tentang masalah korban di atas yang merupakan sebuah tindak kejahatan pelecehan seksual yang dievaluasi dapat menurunkan harga diri perempuan.

BACA JUGA:Evaluasi Efektivitas Program Pengembangan Kepribadian (PKP) Dalam Menanggulangi Tingkat Stres Mahasiswa

Dari kasus ini sangat perlu diperhatikan karena sangat merugikan bagi sang korban, oleh karena itu sanksi yang harus diterima oleh pelaku harus setimpal dengan kejahatan yang dilakukan pada korban. 

Kategori :