Tindak pidana rudapaksa di Indonesia menjadi pokok permasalahan paling sering terjadi di kalangan masyarakat.
Sudah banyak sekali laporan tentang kasus ini yang bermunculan di media sosial.
Kebanyak kasus ini terjadi pada perempuan dewasa bahkan anak dibawah umur pun menjadi salah satu korban.
Semakin banyak pula perempuan terutama mahasiswa yang menjadi sasarannya.
BACA JUGA:Analisis Kebijakan Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan
Biasanya pelaku tindakan ini dari orang-orang asing yang tidak dikenal oleh korban, bahkan biasanya banyak pelaku yang merupakan orang-orang terdekat korban.
Melalui Badan Pusat Statistik (BPS) laporan jumlah korban kasus asusila di Indonesia termasuk juga dengan kasus rudapaksa dan pencabulan semakin banyak sejak adanya pandemi Covid-19.
Di tahun 2020 dan 2021 ini jumlah kasus rudapaksa di Indonesia berada di atas angka 5.900 kasus per tahun.
Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan dengan masa sebelum adanya pandemi yaitu pada tahun 2017 hingga 2019.
BACA JUGA:AI di Indonesia : Siap untuk Diregulasi?
Sumatera Utara menjadi wilayah paling banyak laporan kasus rudapaksa pada tahun 2021 yang jumlahnya mencapai angka 904 kasus.
Lalu diikuti oleh Sumatera Barat dan juga Jawa tengah yang masing-masing melaporkan sebanyak 340 kasus dan 420 kasus.
Sementara di wilayah Kalimantan Utara sendiri telah tercatat laporan kasus paling sedikit yaitu 20 kasus rudakpaksa.
Dari banyaknya korban tindakan rudapaksa ini menjadi salah satu faktor terpenting untuk mangatasi dan menyelesaikan kasus ini, tetapi hal ini membutuhkan keberanian dari para korban dan juga masyarakat setempat untuk melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian, karena biasanya para korban mendapatkan ancaman dari pelaku dan hal ini yang membuat para korban merasa takut dan trauma.
BACA JUGA:Pengangkatan Guru Honorer Melalui PPPK Menjadi Harapan Baru Bagi Kesejahteraan Guru di Indonesia