"Bahwa pada Senin 14 Juli 2025 sekira pukul 11.00 Wib telah dilaksanakan Ekspose bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan telah disetujui untuk dilanjutkan Ekspose ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum," katanya.
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Layangkan 20 Pertanyaan Ke Mantan Kadishut Sumsel, Kasus Apa?
Pada Selasa Tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 13.30 WIB telah dilaksanakan Ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Dan telah mendapat persetujuan untuk diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap perkara tersebut.
Kemudian pada Rabu 30 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB telah dilaksanakan Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada tersangka Alamsyah Bin Masnawi di Rumah RJ Kejaksaan Negeri PALI di Desa Tanjung Kurung Kecamatan Tanah Abab Kabupaten PALI.
"Bahwa pelaksanaan Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada Tersangka Alamsyah Bin Masnawi tersebut berjalan dengan lancar dan aman," tandasnya.***