UU Nomor 31 Tahun 1999: Munculnya Tindak Korupsi Oleh Kader Partai Politik

Jumat 29 Dec 2023 - 22:05 WIB
Reporter : Jazil Baskara
Editor : M Iqbal

Hal ini dapat terlihat pada integritas dari seorang calon apakah bisa mewujudkan visi dan misinya atau visi-misi tersebut hanya dijadikan pengharapan untuk masyarakat belaka bagi seorang calon atau paslon lainnya untuk mencapai pada tujuan pribadinya.

Sehingga pemilu ini dijadikan untuk mendapat untung dan kekuasaan yang diinginkan.

Ini hanya beberapa faktor yang melibatkan kader-kader partai politik merupakan kesalahan politik terberat bagi partai politik yang bersangkutan. 

BACA JUGA:UIN Raden Fatah Palembang dan Zarqa University Kembali Perkuat Kerjasama Internasional

BACA JUGA:Belajar Toleransi dari Muhammadiyah. Ini 8 Kampus Muhammadiyah yang Disebut Krismuha

Di mana partai politik hanya akan memperburuk sendiri partainya jika ia bersifat cenderung dalam hal ketidakpuasan tersebut.

Artinya, dengan adanya partai politik lebih condong sebagai dugaan tindak korupsi terhadap kader-kader partainya.  

Dapat disimpulkan bahwa tindak korupsi yang dilakukan kader partai politik masih rentan terjadi khusunya di negara Indonesia, sehingga demikian posisi partai politik diharapkan bersifat aktif dalam menjalankan demokrasi. 

Menurut saya pribadi sebagai seorang mahasiswa Ilmu Politik, partai politik bisa berpartisipasi secara aktif dalam kerja pemerintah untuk menyelesaikan kasus tindak korupsi ataupun penindakan terhadap koruptor, serta mengawasi dan membersihkan kader-kader yang terjerat kasus korupsi baik dari dalam partai sendiri. 

BACA JUGA:Sakit Thypus, Putri Serda Rankga Dibesuk Pangdam II/Swj

BACA JUGA:Ratu Dewa Apresiasi Pengurus Masjid Al Fatah yang Siapkan Kas Khusus untuk Anak Yatim Piatu

Dan itulah bentuk sebagian partisipasi dari partai politik dalam mengurangi tindak korupsi yang dilakukan oleh kader partai politik, bukan sebaliknya.

Oleh karena itu, berdasarkan permasalahan di atas dapat dikatakan catatan bagi partai politik adalah bahwa standar normal diukur dari seberapa banyak kader berkualitas menjalankannya, baik secara intelektual, mental, maupun karakter serta integritas yang tinggi dalam berpartai politik dari seorang kader partai politik tersebut. 

Namun, standar yang banyak diukur yakni terletak pada seberapa serius seorang kader membersihkan diri dari permasalahan politik, berpartisipasi aktif membersihkan korupsi dengan menindak tegas kader-kader yang bermasalah khususnya korupsi. 

Seperti diberikan penjatuhan sanksi berupa sanksi administrasi, perdata, maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara jelas dan tegas mengatur partai politik menjadi subjek hukum yang akan diminta pertanggungjawaban pidana dari perbuatan tersebut. 

BACA JUGA:Ini 7 Fakta Menarik tentang Provinsi Riau, Ada Perpustakaaan Megah dan Sungai Terdalam di Indonesia

Kategori :