PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang mencatat adanya penurunan angka pelanggaran yang dilakukan personel Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol Akagani membenarkan hal tersebut.
"Benar selama 2023 ini, dari data yang kita peroleh adanya penurunan untuk angka pelanggaran personel Polrestabes Palembang," ujar Kompol Akagani, Ahad 31 Desember 2023.
Dimana angka pelanggaran tersebut sebanyak 38 kasus, sedangkan di tahun sebelumnya 2022 ada 45 kasus pelanggaran, jadi ada penurunan sebanyak 7 kasus.
BACA JUGA:INFO PENTING! Malam Ini Ada Pengalihan Arus Lalu Lintas di Palembang, Ini Titiknya
"Kita melihat adanya penurunan angka pelanggaran ini dipengaruhi beberapa faktor, salah satunya kesadaran anggota," ungkapnya.
Hal ini tidak lain mereka sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya tidak melakukan pelanggaran.
Selain kesadaran, juga terbantu dengan adanya aplikasi Bantuan Polisi (Banpol), karena personel lebih waspada.
Dan berhati-hati dalam tugasnya, aplikasi Banpol sangat berpengaruh dengan kedisiplinan personel.
BACA JUGA:Bentuk Karakter Lebih Humanis, Belasan Personel Baja Polda Sumsel Padati Masjid Al-Aman, Yuk Lihat
BACA JUGA:Dianggap Berprestasi, 35 Personel dan ASN Polres Pagaralam Diganjar Penghargaan
"Tapi dari data yang ada di kita angka pelanggaran tertinggi dilakukan personel yakni pelanggaran pungutan liar (Pungli) di penyidik Satreskrim dan Satlantas Polrestabes Palembang bagian penilangan," tambahnya.
Satuan Kerja (Satker) ranking satu melakukan pelanggaran yakni Satreskrim. Masing-masing jenis pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polrestabes Palembang.
Yakni Pungli sebanyak 10 pelanggaran, pengawasan melekat (Waskat) ada 2 pelanggaran, penyalahgunaan Narkoba atau urine positif sebanyak 4 pelanggar.