Mewujudkan Inklusivitas Demokrasi: Transformasi Sistem Pencalonan Presiden Indonesia

Senin 01 Jan 2024 - 16:42 WIB
Reporter : Fazila Adifia Sahal
Editor : M Iqbal

Hal ini dapat memungkinkan calon lebih fokus pada visi dan programnya tanpa terbelenggu oleh dinamika partai politik.

Pencalonan independen ini juga dapat mengurangi risiko korupsi dan nepotisme, karena calon tidak harus mempertimbangkan kepentingan partai politik atau kelompok tertentu dalam pengambilan keputusan

Selain itu, ada juga kelompok masyarakat yang berpendapat bahwasannya pembuatan kebijakan tersebut dilandaskan atas dasar teknis, mengingat pasti akan ada banyak masyarakat yang ingin mencalonkan dirinya dan itu akan menyulitkan dalam pembuatan surat suara, perhitungan suara, dan juga pemilih.

BACA JUGA:Detak Jantung dan Nafas Bangsaku Menjelang Pemilu

BACA JUGA:Musyawarah Anggota Ke-20 Dinilai Janggal, Ketua Umum IKPM Sumatera Selatan Yogyakarta Angkat Suara Protes

Dalam menjalankan pemerintahan, seorang presiden perlu mendapatkan dukungan dari parlemen agar kebijakannya dapat disahkan, dan biasanya dukungan dari parlemen tersebut datang dari partai ataupun koalisi pengusung presiden tersebut.

Meskipun konsep pencalonan independen memiliki potensi besar, implementasinya memerlukan pemenuhan syarat yang tegas, upaya edukasi pemilih yang maksimal, dan mekanisme penyaringan yang efektif.

Pengaturan yang cermat diperlukan untuk menghindari fragmentasi pemilih dan menjaga integritas pemilihan.

Pertimbangan untuk merumuskan sistem pencalonan yang ideal harus melibatkan aktivitas kolaboratif antara pemerintah, lembaga pemilihan, dan masyarakat sipil.

BACA JUGA:Huawei dan UNESCO Donasikan Peralatan TIK kepada Kementerian Pendidikan Ethiopia

BACA JUGA:Berhasil Wujudkan KMB 2023, SMPN 1 Indralaya Raih Penghargaan dari BPMP Sumsel

Diskusi terbuka, konsultasi publik, dan evaluasi rutin perlu dilibatkan dalam proses perubahan ini.

Sebagai langkah positif, masyarakat dan pemangku kepentingan perlu meninjau kembali aturan yang ada dan membuka ruang bagi perubahan yang lebih inklusif.

Proses ini harus mendengarkan aspirasi rakyat dan menemukan keseimbangan antara memastikan bahwa proses pemilihan umum tetap stabil dan memberikan kesempatan setara bagi semua individu yang memiliki potensi untuk menjadi pemimpin negara.

Dengan demikian, Indonesia dapat maju sebagai negara demokratis yang lebih inklusif dan memberikan wadah bagi berbagai pandangan serta aspirasi rakyatnya.

BACA JUGA:Jembatan Ambruk Gegara Banjir Dibangun Tahun 1990an, Akses Tercepat Menuju 4 Desa dan Kota Lahat

Kategori :