PALEMBANG, KORANPALPRES.COM- UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang disahkan pemerintah menimbulkan beberapa kebijakan baru. dan peraturan ASN dalam hal ini PNS dan PPPK.
Beberapa sistem akan berubah di masa depan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus menerapkannya sesuai UU ASN Nomor 20 tahun 2023.
UU ASN No 20 Tahun 2023 mempunyai salah satu tujuan utama yaitu peningkatan kesejahteraan yang diikuti dengan peningkatan kapasitas PNS dan PPPK.
Harapannya, seluruh PNS dan PPPK dapat hadir dengan jujur agar lebih memenuhi harapan negara dan masyarakat.
BACA JUGA:Heboh! Tak Lulus Seleksi PPPK 17 Honorer Damkar Prabumulih Protes, Diduga Tak Sesuai Aturan
Salah satu yang menjadi perhatian UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 adalah pengembangan kapasitas PNS dan PPPK.
Namun ASN sudah lama mengedepankan bakat tersebut agar selalu bisa menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Dengan demikian, dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 semakin ditekankan pada pengembangan keterampilan PNS dan PPPK.
Nanti juga, kalau ada PNS dan PPPK yang tidak memiliki bakat atau tidak berbakat, bisa dipecat karena terpengaruh politik.
BACA JUGA:Tak Diurus PPPK Dianggap Gugur! Ini Syarat dan Tanggal Batas Pengumpulan
Simak dan perhatikan bunyi pada pasal 46 Ayat 1 UU ASN No. 20 Tahun 2023.
“Pengembangan talenta dan karir memperhatikan kualifikasi, keahlian, kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah”
Artinya, pengembangan keterampilan PNS dan PPPK merupakan sebuah kewajiban, salah satunya untuk kebutuhan lembaga negara.
Nantinya, jika ada PNS dan PPPK yang tidak memiliki bakat atau tidak berbakat, bisa diberhentikan karena sudah tidak dibutuhkan lagi oleh instansi pemerintah.
BACA JUGA:Pengangkatan Guru Honorer Melalui PPPK Menjadi Harapan Baru Bagi Kesejahteraan Guru di Indonesia