Hal ini diatur dalam pasal 52 ayat 3 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yaitu sebagai berikut:
Pemberhentian tidak dilakukan atas permintaan pejabat ASN apabila:
d. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
Perampingan organisasi atau instansi dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan dengan menyaring bakat PNS atau PPPK.
BACA JUGA:Pemerintah Optimisme Tahun 2024, Target Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK Akan Terwujud
Pemerintah dapat memecat pejabat atau PPPK yang tidak mempunyai talenta apabila organisasi atau lembaga tersebut sudah tidak membutuhkannya lagi.
Salah satu talenta yang paling ditonjolkan pemerintah bagi PNS dan PPPK adalah talenta digital yang sejalan dengan perkembangan saat ini.
Artinya, PNS dan PPPK wajib tidak buta huruf teknis (Gaptek) serta memiliki keterampilan dan tanggung jawab yang dibutuhkan instansi tersebut, seperti ASN pada umumnya.
Apa yang dijelaskan dalam Pasal 46 (1) dan Pasal 52 (3) merupakan gambaran umum tentang keterampilan dan belum diterapkan secara tegas.
BACA JUGA:Ribuan Guru PPPK Di Palembang Ikuti Sosialisasi PP 49/2018, Ini Pesan Ratu Dewa
Klarifikasi lebih lanjut menunggu aturan turunan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 paling lambat 6 bulan setelah diundangkannya UU ini.
Namun, ada baiknya PNS dan PPPK berupaya untuk terus mengembangkan talenta, khususnya talenta digital.
Demikian uraian singkat Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (3) UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pedoman Talenta PNS dan PPPK.*