PN Palembang Pastikan Perkara Tipikor Haji Halim Gugur

Jumat 23 Jan 2026 - 18:52 WIB
Reporter : Janta
Editor : Firyansyah

Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH. MH. menegaskan bahwa pemberian izin keluar negeri bukan kewenangan majelis hakim.

BACA JUGA:Ustad Abdul Somad Beri Dukungan untuk Paslon RDPS di Pilkada Palembang, Temani UAS Besuk H Halim

BACA JUGA:Berkunjung Ke Palembang, Capres 2024 Ganjar Pranowo Dihadiahi Sorban Oleh Pengusaha Kaya Haji Halim

“Kalau izin bukan wewenang kami. Terdakwa tidak ditahan, dan sejak awal persidangan persetujuan sudah kami berikan. Namun, kewenangan pencekalan ada pada jaksa,” tegas Fauzi.

Atas dasar itu, majelis hakim menyerahkan sepenuhnya permohonan tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum, sebagai pihak yang melakukan pencekalan terhadap terdakwa. 

Kategori :