Sebab di samping pelanggaran kode etik, dapat juga berpotensi pada pelanggaran disiplin yang bersangkutan.
Lalu, dengan adanya sejumlah temuan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN termasuk yang ditunjuk menjadi pj Kepala Daerah untuk berhati-hati pada tahun politik ini.
Banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis sengaja ataupun tidak sengaja.
“Tingkatan sanksi hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada pegawai ASN yang terbukti terlibat langsung politik praktis tidak lagi ringan, namun sanksi yang diberikan bisa berupa hukuman disiplin sedang sampai dengan hukuman disiplin berat,” katanya menegaskan.
BACA JUGA:Komitmen Sukseskan Pemilu 2024, Pangdam II/Swj Buka Hotline Pengaduan Netralitas di Sumbagsel
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut adalah permasalahan yang perlu terus dijaga dan diawasi.
Hal itu dilakukan agar Pemilu nanti dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil.
Terutama antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintahan.
Berdasarkan pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 sudah jelas dinyatakan, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas.
Hal tersebut sudah nyata dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Dari laman Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dijelaskan terdapat 22 provinsi dengan potensi kerawanan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024.
Ada 10 provinsi yang dianggap punya kerawanan netralitas ASN tinggi.
Bawaslu menjelaskan, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) merupakan salah satu dari empat isu kerawanan pemilihan umum (pemilu) yang banyak ditemukan di tingkat provinsi.
BACA JUGA:Pangdam II/Swj: Perintah Kasad, Jaga Netralitas TNI
Adapun provinsi dengan Indeks Kerawanan Pemilu Tertinggi menurut Bawaslu: