Masuki Tahun Politik, Awas Pj Kepala Daerah Harus Hati-hati Soal Netralitas

Rabu 10 Jan 2024 - 11:35 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Memasuki tahun politik seperti saat ini, para Pj Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) harus berhati-hati dalam masalah netralitas. 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyoroti sejumlah pemberitaan terkait Penjabat (Pj) Kepala Daerah tersebut yang dicopot dari jabatannya.

Mereka itu dicopot karena dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilu 2024.

Dilansir dari situs bkn.go.id menanggapi pemberitaan tersebut, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN Otok Kuswandaru menegaskan bahwa Pj Kepala Daerah yang tidak netral, akan berpotensi hukuman disiplin.

BACA JUGA:Awali Tahun Baru, Pj Wako Ini Ingatkan Kembali Netralitas ASN di Pemilu 2024

Sehubungan dengan dengan penggantian sejumlah Pj Kepala Daerah termasuk Pj Bupati Kampar Provinsi Riau oleh Menteri Dalam Negeri, BKN melalui Kedeputian Bidang Wasdal mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Provinsi Riau untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Karena dugaan pelanggaran netralitas ini bisa berpotensi pada penjatuhan hukuman disiplin, maka dengan adanya pencopotan jabatan tersebut Gubernur Provinsi Riau selaku PPK wajib melakukan pemeriksaan,” terang Otok, di  BKN Pusat, Jakarta akhir tahun lalu.

Lebih lanjut soal hukuman disiplin pada pelanggaran netralitas ASN juga telah tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 (lima) Menteri.

Kelima menteri tersebut yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), yang disepakati pada 22 September 2022 lalu.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Pimpin Deklarasi Secara Serentak Netralitas ASN Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Semsel

SKB tersebut menjelaskan seperti apa bentuk pelanggaran netralitas sampai dengan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN.

Ketidaknetralan PJ bupati tadi berdasarkan penelusuran Tim Auditor Manajemen ASN (Audiman) BKN.

Dari penelusuran itu diperoleh informasi bahwa Pj tersebut turut serta dalam pertemuan dengan masyarakat bersama saudaranya yang merupakan caleg dari salah satu partai.

Otok menekankan bahwa dalam permasalahan itu diperlukan pemeriksaan lebih komprehensif.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ikuti Arahan Mendagri, Jaga Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Kategori :