BACA JUGA:Info Hari Ini, Pelaku Pembunuh Sadis Satu Keluarga di Muba Ditangkap
BACA JUGA:Rampas Ponsel Anak Tiri Sendiri, Pecandu Sabu di Palembang Ditangkap Polisi
Saat itu, saudaranya itu mengajak anak korban untuk ke rumahnya. Pada saat itu, saudaranya itu curiga dengan tubuh korban yang terlihat lebih berisi dari biasanya.
Setelah didesak ibu dan saudaranya itu, korban akhirnya mengakui jika ayah tirinya sudah menyetubuhinya dengan cara memaksa dan mengancam akan dibunuh.
Untuk memastikan pengakuan korban, Melati dibawa ke klinik Dokter Selva untuk melakukan pemeriksaan kandungan.
Benar saja, dokter menyatakan Melati positif hamil. Sedangkan janinnya sudah berusia kurang lebih 31 minggu.
BACA JUGA:Wah! Residivis Curanmor Ditangkap Polsek Plaju, Ini Dia Tampangnya
Tentu saja ibu korban merasa berang atas kejadian itu, sehingga kejadian tersebut oleh ibu korban dilaporkan ke Polres Pagaralam.
Nah, keesokan harinya tepatnya pada Minggu, 14 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 Wib, Unit PPA Polres Pagaralam mengantar korban dan ibunya untuk melakukan visum di Rumah Sakit Besemah Kota Pagaralam.
Setelah menjalani visum di rumah sakit sekitar pukul 03.00 Wib, ibu korban diminta polisi menelpon pelaku untuk datang ke rumah sakit.
Si Pelaku ini dengan santai dan tenang datang ke rumah sakit. Sampai di rumah sakit, dengan gesit petugas Unit PPA Polres Pagaralam langsung melakukan penangkapan. Si terlapor bisa jadi tidak menyangka akan ditangkap di rumah sakit.
BACA JUGA:Buron Empat Tahun, Warga OKU Timur Ini Ditangkap Polisi Gara-gara Lakukan Tindak Kejahatan
Si Pelaku ini tidak melakukan perlawanan. Ia akhirnya dibawa ke Polres Pagaralam guna dilakukan pemeriksaan.
Proses selanjutnya akan dijalani pelaku dan tentu saja ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. *