JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengganti kode-kode pada plat nomor khusus.
Penggantian yang dilakukan berupa mengubah kode huruf terakhir dalam plat nomor kendaraan, seperti RF dan QH diubah menjadi ZZ.
Selain itu, proses registrasinya juga diperketat dan daftar penerimanya sangat dibatasi, sehingga menghindari hal yang tidak diinginkan.
Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, plat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.
BACA JUGA:Sejak Menjabat Kapolres, Ini Pertama Kali Erwin Aras Ikut Sidang Paripurna DPRD
BACA JUGA:Gandeng Komunitas 4X4, Kapolda Sumsel Irjen Berikan Bantuan Ke Korban Banjir
“Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus, Selasa 30 Januari 2024.
Yusri menambahkan, karena hanya boleh digunakan kendaraan dinas, model dan jenis dari kendaraan tersebut juga akan dijadikan acuan.
Menurutnya, mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau dibanderol sangat mahal tentu tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas, dan tidak diperkenankan memakai plat nomor khusus.
“Kalau lihat land cruiser yang harganya Miliaran tapi pakai plat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar itu perlu dipertanyakan,” jelasnya.
BACA JUGA:Wah! Ada Dialog dan Deklarasi Pemilu Damai Peradah di Wilayah Hukum Polsek Belitang II Polda Sumsel
BACA JUGA:Waduh! Aksi Tawuran Remaja Makin Marak, Polres Prabumulih Polda Sumsel Tangkap Pelaku Tawuran
Jika dijumpai ada indikasi pelanggaran, maka kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh.
"Kita akan melakukan penelusuran hingga melakukan pemeriksaan secara keseluruhan," beber Brigjen Pol Yusri Yunus.
Hal ini juga, lanjut dia mengatakan, untuk mencari tahu data pemilik dan status Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bersangkutan.