“Tidak ada yang mulia, dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja tidak ada,” jawabnya.
BACA JUGA:2 Mahasiswa UNSRI Dibegal, Satu Meninggal Dunia
BACA JUGA:Meresahkan! Aplikasi Hijau Tawarkan Rp300 Ribu untuk Sekali Ehem di OKU Timur
Lantas hakim kembali menanyakan kenapa saksi percaya kepada terdakwa hingga mau-maunya memberikan uang ratusan juta rupiah.
“Saya percaya kepada terdakwa karena merupakan oknum polisi dan dulu teman sekolah saya,” jawab saksi lagi.
Dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa VM pada tahun 2022 mengadakan acara Reunian yang ikut dihadiri korban Yu.
Kemudian datanglah salah satu teman korban berinisial DH dan memberitahukan kepada terdakwa jika korban ingin memulai bisnis.
BACA JUGA:Sempat Lakukan Perlawanan, Korban Begal Mahasiswa UNSRI Diancam dan Dipukul Menggunakan Senjata Api
BACA JUGA:Sebelum Begal Mahasiswa UNSRI, Pelaku Sempat Tanya Ini Pada Korban?
Mendengar hal tersebut lalu terdakwa mulai mendekati korban.
Untuk selanjutnya terdakwa dan korban bersama temannya bertemu di Café Kedai Dalu.
Di kesempatan itu, terdakwa menawarkan kerjasama Proyek Pengerasan Jalan di Daerah Baturaja dengan modal sebesar Rp 1,5 Miliar.
Saat itu, terdakwa mengiming-imingi hasil keuntungan dari proyek tersebut akan dibagi 2 antara terdakwa dan korban.
BACA JUGA:Melestarikan Dulmuluk, Zulkarnain Peduli Budaya Bikin Kolam Pemancingan Jadi Panggung Dadakan
BACA JUGA:Melirik Tradisi Ngabuburit di Bulan Puasa, Termasuk Ramadan 2024 Nanti Gak?
Untuk meyakinkan korban, terdakwa mengaku mengenal banyak kontraktor di Baturaja karena dia bertugas sebagai Pengawal Pribadi (Walpri) Bupati.