Selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa menghubungi korban dan meminta untuk segera mengirimkan uang sebesar Rp.10 juta.
Atas kesepakatan proyek tersebut, kemudian korban mengirim uang tersebut dengan cara mentransfer ke rekening terdakwa.
Kemudian pada tanggal 28 Januari 2022, terdakwa kembali meminta uang kepada korban, lalu korban menyuruh terdakwa datang ke rumahnya untuk mengambil uang tunai sebesar Rp 215 juta.
BACA JUGA:Naga dalam Semangat Imlek, Ini Arti Warna Naga dalam Masyarakat Tiongkok
Lantas korban pun menghubungi temannya, BI dan DH untuk datang ke rumahnya sebagai saksi saat serah terima uang tersebut.
Sekitar akhir Februari 2022, korban menanyakan kemajuan proyek pekerjaan tersebut, dan terdakwa beralasan belum ada pencairan.
Selanjutnya pada Maret 2022, korban kembali menghubungi terdakwa namun jawabannya tetap sama.
Sehingga korban meminta kepada terdakwa agar uang tersebut dikembalikan, akan tetapi terdakwa tidak bisa mengembalikan uang tersebut.
BACA JUGA:Mencari Tahu Apa Maknanya? Dari Permintaan Maaf Prabowo Saat Debat Terakhir Capres
BACA JUGA:Warga Musi Rawas Gagal Joget Gemoy, Ini Penyebab Prabowo Subianto Batal Datang Berkampanye
Malah terdakwa menawarkan kembali kepada korban jika ada proyek yang lebih besar lagi nilainya dari yang sebelumnya namun korban sudah tidak lagi percaya.
Lantas pada 1 Juni 2023, terdakwa menemui korban membuat surat pernyataan yang berisikan terdakwa akan mengembalikan uang milik korban selambat-lambatnya pada 30 Juni 2023.
Namun sampai waktu yang dijanjikan terdakwa tetap tidak bisa mengembalikan uang tersebut kepada korban.
Alih-alih, mengetahui jika pekerjaan Proyek Pengerasan Jalan di daerah Baturaja OKU tidak pernah ada sehingga korban pun merasa dibohongi.
BACA JUGA:6 Manfaat Konsumsi Air Rebusan Jahe di Pagi Hari Baik Buat Kesehatan, Nomor 4 Idaman Emak-Emak