PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Berawal dari reunian, oknum polisi ini tipu teman sekolah dengan iming-iming proyek fiktif di Baturaja OKU senilai Rp 225 juta.
Perbuatan oknum perwira polisi berpangkat Inspektur Polisi Kedua (Ipda) ini mencoreng korps Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Bertameng seragam coklat coklat saat bertugas di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Polda Sumatera Selatan, pria berinisial VM sukses memperdaya seorang pengusaha yang merupakan teman akrabnya semasa SMA.
Menjanjikan proyek pengerasan jalan di daerah OKU, VM rakus meraup uang sebesar Rp 225 juta milik korban Yu.
BACA JUGA:Naudzubillah! Diduga Oknum Kades di Ogan Ilir Tunjukkan 'Senjata Pusaka', Ada Apa Ya?
Hukum berbicara, kini VM hanya bisa duduk terpaku di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Palembang.
Hingga Rabu 7 Februari 2024, persidangan atas terdakwa VM memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH, menghadirkan saksi korban bernama Yu.
Dalam keterangannya, saksi korban Yu mengaku telah ditipu dengan iming-iming sebuah proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja, OKU.
BACA JUGA:Ini Penampakan Senpi Diduga Milik Pelaku Begal Mahasiswa UNSRI
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tim Gabungan Polri Ringkus Pelaku Begal Mahasiswa UNSRI
Mulanya korban mempercayai terdakwa dan memberikan uang kepada terdakwa dengan jumlah Rp 225 juta.
“Pertama di tanggal 21 Januari 2022 sebesar Rp 10 juta dengan cara tranfer, kemudian 28 Januari 2022 sebesar Rp 215 juta secara cash di rumah saya,” jelas saksi korban saat di persidangan.
Kemudian hakim bertanya kepada korban mengenai kebenaran ada tidaknya proyek yang dijanjikan terdakwa tersebut.