BACA JUGA:Ahli Waris Pertanyakan Lahan di Atas Bangunan PLN ULP Ampera, Kantor Sudah Dibangun Sejak 2004
Akhirnya korban melaporkan terdakwa ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel di Palembang.
Sementara itu, usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Yuliana SH menuturkan bahwa kliennya ada niatan untuk mengembalikan uang milik korban sebesar Rp 225 juta.
“Kami akan tetap melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap klien kami selama proses persidangan berjalan,” tuturnya.
Diketahui, dalam persidangan lanjutan yang rencananya digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
Berikutnya, sebelum agenda pembacaan amar putusan, akan didahului dengan pengajuan nota pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU.
BACA JUGA:Terbesar Se-Indonesia, Musi Banyuasin Gelontorkan Rp4,6 Milyar di TMMD Ke-119
BACA JUGA:Serap Aspirasi, Pj Bupati Apriyadi 'Bedalu' Bareng Warga Lalan
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".