Sebagai informasi tambahan, untuk masyarakat dapat melihat situs resmi cekdptonline.kpu.go.id jika ingin memeriksa status pendaftaran mereka sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor untuk pemilih asing.
BACA JUGA:Belum Sampai Setengah Petugas Penyelenggara Pemilu Ikuti Skrinning Kesehatan
BACA JUGA:Pemkot Siap Bentuk Dukungan Elemen Satuan Kerja (Desk) Pemilu 2024
Laman tersebut juga menampilkan rincian nama pemilih beserta sebagian digit nomor induk kependudukan dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Termasuk informasi lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana mereka dapat memberikan suara.
Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".