PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah membagikan formulir C6 tiga hari terakhir.
Petugas KPPS RW Kelurahan Bangun Rejo, Kota Pagaralam, Saipil mengatakan kalau untuk wilayah KPPS-nya sampai hari ini sudah semua didistribusikan.
"Alhamdulillah, di wilayah kami surat pemberitahuan C6-KWK sudah disampaikan ke warga. Beberapa warga memang ada yang tidak berdomisili lagi di sini, tetapi keluarganya masih ada jadi mereka tetap akan memilih di sini," kata dia.
Ia mengatakan Formulir C6 adalah surat pemberitahuan yang diberikan kepada pemilih untuk mengikuti pemilihan umum (Pemilu).
BACA JUGA:TPS Tempat Pencoblosan Mulai Dipasang, KPPS Serahkan Surat Undangan ke Warga
Formulir C6 ini perlu dibawa ke TPS pada saat hari pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu 2024.
Lantas jika ada yang belum mendapatkannya, formulir C6 Pemilu 2024 ambil di mana?
Kapan pemilih bisa mendapatkan formulir C6? Simak penjelasan di bawah ini.
Formulir C6 Pemilu 2024 ambil di mana?
Formulir model C6 adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih dalam Pemilu.
Menurut Saipil berdasarkan petunjuk Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh KPU RI, formulir model C6 atau surat pemberitahuan akan diberikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara atau tanggal 11 Februari 2024.
Apakah Bisa Nyoblos Tanpa Formulir C6?
Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih belum menerima formulir C6 tetap bisa mengikuti pemungutan suara Pemilu.