PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari lalu meninggalkan beberapa cerita sedih.
Bawaslu dalam laman resminya menyampaikan terdapat 1.322 jajaran pengawas yang mendapatkan penanganan terkait kesehatan.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan itu sesuai dengan data yang diambil per 19 Februari 2024.
Penanganan masalah ini menurutnya telah disiapkan Bawaslu mengenai aturan teknis santunan kepada yang mengalami gangguan kesehatan hingga meninggal dunia.
BACA JUGA:Antisipasi Kecurangan Pemilu 2024, Bawaslu Lahat Turunkan PTPS Disetiap TPS, Ini Hasilnya
Dalam rinciannya Herwyn menyampaikan terdapat 27 orang meninggal dunia, 71 orang kecelakaan, dan 147 rawat inap serta 1.077 orang rawat jalan.
Untuk data petugas yang meninggal dunia, dia menyatakan sebanyak 13 pengawas meninggal dunia pada rentang waktu 14-19 Februari 2024.
Itu merupakan rentang waktu saat hari-H pencoblosan dilanjutkan perhitungan perolehan suara.
"Sebanyak 13 orang (meninggal) dari 14-19 Februari 2024. Nah 14 orang lainnya meninggal pada 2023 sebanyak tujuh orang dan tujuh orang pada rentang waktu 1 Januari-13 Februari 2024. Untuk itu Bawaslu mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya kawan-kawan Pengawas Pemilu Pahlawan Demokrasi dan memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas dedikasi dan pengabdian dalam mengawasi Pemilu untuk mengawal demokrasi Indonesia," jelas Herwyn dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Senin (19/2/2024) kemarin.
BACA JUGA:Cegah Kehobongan Publik, M Aminuddin Layangkan Surat Pengaduan Ke KPU dan Bawaslu Sumsel
Saat ini menurut Herwyn, Bawaslu masih memantau setiap laporan mengenai jumlah kemalangan yang bertambah.
Dia memastikan Bawaslu terus akan memantau penanganan kesehatan jajaran pengawas pemilu terlebih bagi yang masih bertugas dalam pemungutan suara ulang/susulan.
Untuk pemberian santunan, Herwyn menjelaskan Bawaslu sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang pemberian santunan kecelakaan kerja bagi pengawas Pemilu ad hoc.
"Bawaslu memberikan uang santunan sebesar Rp 36 juta bagi yang meninggal dunia dan Rp 10 juta untuk biaya pemakaman. Bagi pengawas pemilu yang mengalami cacat permanen diberikan Rp16,5 juta, luka berat Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8.250.000," jelasnya.
BACA JUGA:Bawaslu Prabumulih Kerahkan 161 Personel Tertibkan Seluruh APK Parpol, Caleg dan Capres