Parah! 1 TPS di Muratara Harus Ikuti Pemungutan Suara Ulang, Ternyata Ini Alasannya

Kamis 22 Feb 2024 - 21:44 WIB
Reporter : Hengki
Editor : Dian Cahyani Fitri

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Satu TPS di Kabupaten Musi Rawas Utara, provinsi Sumatera Selatan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Pemungutan suara ulang dilakukan setelah KPU menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara.

"Di TPS I Desa Lubuk Kemang, pemungutan ini dilakukan atas rekomendasi Bawaslu," kata Ketua KPU Heriyanto.

Ia mengatakan, selain pemungutan suara ulang ada juga penghitungan suara ulang di embacang raya yakni Embacang Baru, embacang lama, dan embacang Ilir.

BACA JUGA:Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang di Beberapa Daerah

"Sesuai rekomendasi jajaran Bawaslu. Penghitungan ulang,"katanya.

Lanjut, baik pemungutan dan penghitungan ulang di lakukan, karena bukti bukti kuat yang di ajukan pelapor kepada Bawaslu.

"Semua dilakukan hari ini 22 Februari 2024. Di Desa Lubuk Kemang pemungutan ulang, di embacang raya penghitungan ulang,"ujarnya.

Disisi lain Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara menerima sebanyak 18 laporan dugaan pelanggan pemilu 2024.

BACA JUGA:Jaga Harkamtibmas Pemilu 2024, Kapolres Pimpin Siaga Sispam Kota di Gudang KPU Pagaralam

18 laporan itu berasal dari calon legislatif di tiga dapil yakni dapil 1, 2 dan dapil 3.

Terhitung satu pekan saja dari 14 Februari laporan dugaan pelanggaran pemilu tembus 18 laporan.

"Dua yang sudah diberikan rekomendasi. Karena bukti materinya kuat. Sisanya itu masih dalam penelitian, di pelajari,"kata Komisioner Bawaslu Farlin Addian.

"Bagi timses, warga yang ingin melaporkan dugaan pelanggan pemilu silakan datang di Sekretariat Gakkumdu. Di sampaikan Bawaslu Muratara," pesannya.

BACA JUGA:Bawaslu Muratara Terima 18 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Simak Apa Saja

Kategori :